Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Struktur Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Lompio Kecamatan Sirenja
ZAHIR
KETUA
RIFAI LAPANANDA
WAKIL KETUA Bidang Usaha
ASPIN
WAKIL KETUA Bidang Anggota
CHAIRIL
SEKRETARIS
IMELDA
BENDAHARA
Struktur Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Lompio Kecamatan Sirenja
AKRAM
KETUA
HENDRA
ANGGOTA
ISMAIL B.
ANGGOTA