Desa Lompio

Kec. Sirenja
Kab. Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Tupoksi Pemerintah Desa

Administrator

05 Mei 2025

64 Kali dibuka

WhatsApp_Image_2025-04-30_at_14-32-55_80b9f95a  

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan cuti;
    5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024

Klik untuk melihat Profil Desa Lompio

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKRAM, S.Pd.I

Sekretaris Desa

IRWAN NEGKO

Kasi Pemerintahan

USMAN

Kasi Kesra

RIZWAN

Kasi Pelayanan

YUSNITA

Kaur Keuangan

AKBAR, S.Pt

Kaur Tata Usaha

ASWAD

Kaur Perencanaan

AHDIN

Kadus I

IDHAM

Kadus II

EFENDI

Kadus III

WANDI

Kadus IV

ASNUDIN OP

RT II

ASDIN. L

RT IV

SUARMAN

LINMAS DUSUN I

ASPIN. H

LINMAS DUSUN III

UMAR

LINMAS DUSUN IV

ASTANI

LINMAS DUSUN II

ZINUDIN.H

OPERATOR DESA

NURHIDAYA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lompio

Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.301.970.000,00Rp 584.017.100,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.135.226.961,00Rp 314.386.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -166.950.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 774.701.000,00Rp 425.836.400,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 527.269.000,00Rp 158.180.700,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 562.476.961,00Rp 199.048.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 365.350.000,00Rp 84.138.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 35.100.000,00Rp 2.400.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.900.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 151.400.000,00Rp 28.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.19325907806098905
Longitude:119.8195651069464

Desa Lompio, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa