Desa Lompio

Kec. Sirenja
Kab. Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator

05 Mei 2025

74 Kali dibuka

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

PENGERTIAN BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

TUJUAN BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu :

  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  4. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

TUGAS DAN WEWENANG BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu :

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa.
  7. Menyusun tata tertib BPD.

BPD MEMPUNYAI HAK

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  2. Menyatakan pendapat.

ANGGOTA BPD MEMPUNYAI HAK

  1. Mengajukan rancangan peraturan desa.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilik dan dipilih.
  5. Dan memperoleh tunjangan.

SYARAT CALON ANGGOTA BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  3. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  4. Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  8. Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  9. Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

LEMBAGA
Susunan Organisasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lompio
Desa Lompio Kec. Sirenja Kab. Donggala
Periode 2021-2029
No. Nama Jabatan No. SK Periode
1. ANWAR,S.Pd KETUA 188.45/0804/DPMD/2024  
  DAFID WAKIL KETUA 188.45/0804/DPMD/2024  
  NURHIDAYA,S.Pd SEKRETARIS 188.45/0804/DPMD/2024  
  ZAINAL ANGGOTA 188.45/0804/DPMD/2024  
  RIZAL ANGGOTA 188.45/0804/DPMD/2024  

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKRAM, S.Pd.I

Sekretaris Desa

IRWAN NEGKO

Kasi Pemerintahan

USMAN

Kasi Kesra

RIZWAN

Kasi Pelayanan

YUSNITA

Kaur Keuangan

AKBAR, S.Pt

Kaur Tata Usaha

ASWAD

Kaur Perencanaan

AHDIN

Kadus I

IDHAM

Kadus II

EFENDI

Kadus III

WANDI

Kadus IV

ASNUDIN OP

RT II

ASDIN. L

RT IV

SUARMAN

LINMAS DUSUN I

ASPIN. H

LINMAS DUSUN III

UMAR

LINMAS DUSUN IV

ASTANI

LINMAS DUSUN II

ZINUDIN.H

OPERATOR DESA

NURHIDAYA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lompio

Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.301.970.000,00Rp 584.017.100,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.135.226.961,00Rp 314.386.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -166.950.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 774.701.000,00Rp 425.836.400,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 527.269.000,00Rp 158.180.700,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 562.476.961,00Rp 199.048.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 365.350.000,00Rp 84.138.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 35.100.000,00Rp 2.400.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.900.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 151.400.000,00Rp 28.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.19325907806098905
Longitude:119.8195651069464

Desa Lompio, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa