
Website Resmi
Desa Lompio
Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah
Administrator | 05 Mei 2025 | 74 Kali dibuka
Artikel
Administrator
05 Mei 2025
74 Kali dibuka
LEMBAGA BPD
BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
PENGERTIAN BPD
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
TUJUAN BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu :
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
- Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
TUGAS DAN WEWENANG BPD
Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
BPD MEMPUNYAI HAK
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
- Menyatakan pendapat.
ANGGOTA BPD MEMPUNYAI HAK
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilik dan dipilih.
- Dan memperoleh tunjangan.
SYARAT CALON ANGGOTA BPD
Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
- Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
- Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
- Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
- Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.
LEMBAGA | ||||
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lompio Desa Lompio Kec. Sirenja Kab. Donggala Periode 2021-2029 |
||||
No. | Nama | Jabatan | No. SK | Periode |
1. | ANWAR,S.Pd | KETUA | 188.45/0804/DPMD/2024 | |
DAFID | WAKIL KETUA | 188.45/0804/DPMD/2024 | ||
NURHIDAYA,S.Pd | SEKRETARIS | 188.45/0804/DPMD/2024 | ||
ZAINAL | ANGGOTA | 188.45/0804/DPMD/2024 | ||
RIZAL | ANGGOTA | 188.45/0804/DPMD/2024 |
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
11

Populasi
19

Populasi
0

Populasi
30
11
LAKI-LAKI
19
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
30
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AKRAM, S.Pd.I

Sekretaris Desa
IRWAN NEGKO

Kasi Pemerintahan
USMAN

Kasi Kesra
RIZWAN

Kasi Pelayanan
YUSNITA

Kaur Keuangan
AKBAR, S.Pt

Kaur Tata Usaha
ASWAD

Kaur Perencanaan
AHDIN

Kadus I
IDHAM

Kadus II
EFENDI

Kadus III
WANDI

Kadus IV
ASNUDIN OP

RT II
ASDIN. L

RT IV
SUARMAN

LINMAS DUSUN I
ASPIN. H

LINMAS DUSUN III
UMAR

LINMAS DUSUN IV
ASTANI

LINMAS DUSUN II
ZINUDIN.H

OPERATOR DESA
NURHIDAYA



Desa Lompio
Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 55 |
Kemarin | : | 56 |
Total | : | 5.024 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.169 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Kirim Komentar